Berikut ini pengertian dan jenis hak menurut KBBI
.
hak 1 [1] a benar: mereka telah
dapat menilai mana yg hak dan mana yg batil;
2 n milik;
kepunyaan: barang-barang ini bukan hak mu;
3 n kewenangan: dng ijazah itu ia
mempunyai hak untuk mengajar;
4 n kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn
telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb): semua warga negara yg
telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dl
pemilihan umum;
5 n kekuasaan yg benar atas sesuatu atau
untuk menuntut sesuatu: menantu tidak ada hak atas harta peninggalan
mertuanya;
6 n derajat atau martabat: orang Melayu pd waktu itu tidak sama hak nya
dng orang Eropa; 7 n Huk
wewenang menurut hukum;
hak adiraja hak melakukan kekuasaan yg tertinggi;
hak amendemen hak untuk mengusulkan perubahan rancangan undang-undang;
hak angket hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tt ketidakberesan di dl lembaga
pemerintah atau tt tindakan-tindakan para anggota dewan tsb;
hak asasi hak dasar atau pokok (spt hak hidup dan hak mendapat perlindungan);
hak asasi manusia hak yg dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration
of Human Rights), spt hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki,
hak untuk mengeluarkan pendapat;
hak bersama hak yg dimiliki oleh beberapa orang terhadap suatu objek;
hak bertanya hak anggota DPR, baik perseorangan maupun bersama-sama, untuk
mengajukan pertanyaan kpd presiden atau pemerintah;
hak cipta hak seseorang atas hasil penemuannya yg dilindungi oleh undang-undang
(spt hak cipta dl mengarang, menggubah musik);
hak dipilih hak untuk dipilih dl pemilihan umum untuk menjadi anggota DPR/MPR;
hak eksteritorial 1 hak untuk memberlakukan hukum dr suatu negara di wilayah negara lain; 2 hak imunitas;
hak ekstrateritorial hak eksteritorial;
hak guna hak, kewenangan untuk memperoleh, melakukan, menggunakan, mengusahakan
sesuatu sesuai dng ketentuan yg berlaku dl jangka waktu tertentu;
hak guna air hak memperoleh air untuk keperluan tertentu;
hak guna bangunan hak untuk membangun dan mempunyai bangunan di atas tanah orang lain
atau tanah negara untuk jangka waktu tertentu;
hak guna ruang
angkasa hak untuk menggunakan tenaga dan unsur-unsur dl
ruang angkasa guna memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan
alam yg terkandung di dalamnya dan hal lain yg berkaitan dng itu;
hak guna usaha hak untuk menggunakan atau mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu
tertentu;
hak hipotek hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk memperoleh penggantian
atas hasil penjualan benda itu sbg pelunasan suatu perikatan;
hak imunitas 1 hak anggota lembaga
perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara
tertulis segala hal di dl lembaga tsb tanpa boleh dituntut di muka pengadilan; 2 hak para kepala negara, anggota perwakilan
diplomatik untuk tidak tunduk pd hukum pidana, hukum perdata, dan hukum
administrasi negara yg dilalui atau negara tempat mereka bekerja; hak
eksteritorial;
hak ingkar Huk hak seseorang yg diadili untuk mengajukan keberatan dng
disertai alasan thd hakim yg akan mengadili perkaranya;
hak inisiatif hak para anggota DPR untuk mengajukan undang-undang mengenai masalah
tertentu kpd pemerintah;
hak interpelasi hak para anggota DPR untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban
kpd pemerintah mengenai kebijakannya dl suatu bidang;
hak jual keleluasaan (hak) yg diberikan produsen kpd distributor untuk menjual
produk-produknya dl wilayah tertentu;
hak kebendaan hak untuk memiliki suatu benda yang dilindungi dr gangguan siapa pun;
hak kepribadian hak untuk menggunakan harkat martabat manusia (jiwa, tubuh, kehormatan)
dng leluasa;
hak kuasa ibu Huk hak untuk menentukan pembagian harta pusaka berdasarkan
garis keturunan ibu;
hak lisensi hak menerbitkan edisi buku yg sifatnya berbeda dr edisi asli (msl buku
terjemahan);
hak memilih 1 hak untuk memberi suara dl pemilihan umum; 2 hak untuk memberi suara dl masalah politik,
khususnya hak atau kekuasaan untuk berperan serta dl memilih atau menolak
rencana undang-undang;
hak menumpang karang hak untuk memiliki bangunan atau tanaman yg ada pd tanah milik orang
lain, biasanya dng membayar sejumlah uang sbg pengganti kerugian bagi pemilik
tanah; hak opstal;
hak milik hak untuk menggunakan atau mengambil keuntungan dr suatu benda yg
berada dl kekuasaan tanpa merugikan pihak lain dan dipertahankan thd pihak mana
pun;
hak milik mutlak hak untuk mengambil keuntungan dr suatu benda dng bebas serta menguasai
sepenuhnya;
hak modal hak yg tetap menjadi milik pencipta;
hak
opstal hak untuk membangun atau menanam
sesuatu di atas tanah yg menjadi milik orang lain;