 |
Gambar Akta
Kredit Gambar: www.jakarta.go.id |
Akta (ak·ta n) adalah surat tanda bukti berisi pernyataan (keterangan, pengakuan, keputusan, dan sebagainya) tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku, disaksikan dan disahkan oleh pejabat resmi, misalnya akta kelahiran, akta perkawinan.
Beberapa jenis akta
1. Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang membuat akta dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang;
2. Akta mengajar adalah ijazah yg menyatakan bahwa pemiliknya mempunyai kewenangan mengajar pada jenjang tertentu dalam pendidikan formal;
3. Akta mengajar dua adalah kewenangan mengajar di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
3. Akta mengajar empat adalah kewenangan mengajar di tingkat sekolah menengah atas;
4. Akta mengajar lima adalah kewenangan untuk mengajar di tingkat perguruan tinggi;
5. Akta mengajar satu adalah kewenangan mengajar di tingkat sekolah dasar;
6. Akta mengajar tiga adalah adalah kewenangan untuk mengajar di tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas;
7. Akta pendirian adalah keterangan tertulis oleh notaris atau pejabat yang berwenang, yang memuat anggaran dasar perusahaan yg didirikan;
Sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring